Sambutan Kepala Sekolah

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung merupakan perguruan tinggi agama Islam tertua dan terbesar di Lampung. Sepanjang sejarahnya sejak April 2017, UIN Raden Intan merupakan hasil transformasi IAIN Raden Intan Lampung yang berkembang melalui beberapa tahapan yaitu: tahap pionir dan pendiri, tahap pengembangan, tahap pengembangan dan tahap alih status.

 

1. Fase pendirian dan pendirian (1961–1973)


Semula UIN Raden Intan Lampung, kemudian disebut IAIN Raden Intan Lampung, merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam milik Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung (YKIL). Yayasan yang diketuai oleh Raden Muhammad Sayyid ini didirikan pada tahun 1961 sebagai yayasan sosial. Tujuan dari yayasan ini adalah untuk membangun tempat ibadah umat Islam dan pendidikan agama Islam di wilayah Lampung.

Pada tahun 1963, YKIL menyelenggarakan Konferensi Ulama Muslim se-Lampung di pusat kota Lampung dengan tujuan mempertemukan para ulama potensial dan mempertemukan tokoh masyarakat dengan pejabat pemerintah. Hasil muzakarah tersebut antara lain usulan pendirian universitas Islam dengan dua fakultas, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Fakultas Syariah. Kegiatan akademik dan administrasi lembaga ini mula-mula dipusatkan di Sekretariat Fakultas Hukum UNSRI Cabang Palembang di Lampung (sekarang UNILA), dan kemudian dipindahkan ke Masjid Lungsir (sekarang Masjid Al Furqon).

Setahun kemudian (1964), seiring dengan berdirinya Lampung sebagai provinsi tersendiri dari Sumatera Selatan, Fakultas Ilmu Pendidikan dinasionalisasi menjadi cabang dari Fakultas Ilmu Pendidikan oleh UIN Raden Fatah Palembang di bawah pimpinan Syaikh Syamsuddin Abdul Mu'thi. . . Maka lahirlah gagasan untuk mendirikan PTAIN di Provinsi Lampung dan mendirikan Fakultas Ushuludin dengan Dekan KH pada tahun 1965. Zakariya Nawawi.

Pada tahun 1966, kegiatan akademik ketiga fakultas yang ada dipindahkan ke Kampus Kaliawi. Pada tahun yang sama, dalam rangka pencerahan, didirikan Yayasan Perguruan Tinggi Islam (Yaperti) Lampung di bawah kepemimpinan Presiden KH Zakaria Nawawi.

Yaperti bekerja keras membenahi proses administrasi dan menyusun usulan pembangunan yayasan yang telah disetujui oleh Menteri Agama dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 162 Tahun 1967 tentang pengukuhan susunan staf Panitia Pemerintah dengan susunan organisasi diketuai oleh Gubernur Dr. Pagar Alam Zainal Abidin. Sekretaris panitia adalah Mochtar Hasan, SH yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, sedangkan KH Zakaria Nawawi mewakili Yaperti dan menjabat sebagai bendahara. Anggotanya terdiri dari para dekan fakultas, tokoh masyarakat, dan para ulama yang terdiri dari tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, dan PSII.

Kerja keras dan upaya YKIL, Yaperti dan panitia gabungan ini akhirnya membuahkan hasil Keputusan Menteri Agama No. 187 Tahun 1968 tanggal 26 Oktober 1968 yang membentuk “IAIN Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Raden”. ." Berlian". Pemberian nama “Raden Intan” didasari oleh pemikiran bahwa dibalik nama universitas/institut biasanya terdapat nama kota atau nama pahlawan; dan Raden Intan adalah pejuang nasional melawan kolonialisme Belanda. sekaligus sebagai penyebar agama Islam di Lampung.

Pada periode pertama kepemimpinan Lembaga (Rektor) dilakukan oleh Mochtar Hasan SH dibantu oleh Bapak. Djuaini Zubair, SH, sebagai Sekretaris Al-Jami'ah (Manajer Kantor). Tiga tahun kemudian jabatan rektor diambil alih oleh Dr. Ibrahim Bandung (1971-1973).

 

2. Fase pengembangan (1973–1993)


Setelah berakhirnya masa jabatan Rektor ke-2, lembaga ini mulai memasuki tahap pengembangan di bawah pimpinan Rektor ke-3, Letkol Dr. H.Soevarno Achmady (1973-1978). Fase ini ditandai dengan pemberian lahan seluas 5 hektar kepada Labuhan Ratu oleh Pemerintah Kabupaten Dati I Lampung, yang dilanjutkan dengan pembangunan kampus baru untuk kegiatan administrasi dan akademik. Setelah proses pengembangan

Setelah gedung dan prasarana selesai dibangun, kegiatan lembaga dipindahkan dari kampus Kaliawi ke kampus Labuhan Ratu. Hal ini dilakukan di bawah kepemimpinan Rektor ke-4, Dr. Muhammad Zein (1978-1984). Sementara itu, lembaga mendapat konsesi lahan seluas 50 hektar di Sukarame dari pemerintah provinsi dengan dukungan Menteri Agama Alamsy.

Di kawasan baru ini telah dibangun empat unit gedung konferensi dua lantai yang disiapkan untuk kegiatan Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin. Perkembangan ini dimulai pada tahun 1984 di bawah kepemimpinan Dr. H. Busyairi Madjidi sebagai Rektor ke-5 (1984 – 1989). Setelah dipastikan gedung dan fasilitas penunjang sudah mencukupi, maka pada tanggal 20 Agustus 1987 kegiatan perkuliahan Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin resmi dipindahkan ke komplek kampus Sukarame, sedangkan untuk Fakultas Hukum Syariah termasuk Rektorat kegiatan tetap ada di Labuhan. Kampus Ratu.

Sepanjang masa jabatannya sebagai Rektor ke-6 Dr. H. Pranoto Tahrir Fatoni (1989-1993), pembangunan fisik terus digalakkan, khususnya melalui pembangunan gedung Fakultas Syariah dan Perpustakaan. Selain itu beliau juga berusaha menyelenggarakan administrasi umum khususnya administrasi keuangan serta akademik dan kemahasiswaan.

 

3. Fase pengembangan (1993–2015)


Gelombang pengembangan lembaga ini dimulai secara intensif di bawah kepemimpinan rektor ketujuh, Dr. SM Ghozi Badrie (1993-1997), ditandai dengan diresmikannya Fakultas Dakwah yang berdiri pada tahun 1990 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 397 Tahun 1993, menambah jumlah fakultas menjadi empat di lingkungan institut seperti saat ini. .

Profesor Dr. HM Damrah Khair, MA. (1998–2002), yang menjabat Rektor ke-8, melanjutkan upaya pengembangan akademik tersebut, antara lain mulai mengalihkan seluruh kegiatan Rektorat yang semula terkonsentrasi di kampus Labuhan, ke kampus Sukarame juga. seperti halnya Menandai. pemindahan resmi kegiatan akademik institut ke Kampus Sukarame. Ia juga berupaya membuka program magister dan Fakultas Seni. Namun karena kurangnya peminat terhadap bidang studi Fakultas Ilmu Budaya, sayangnya kegiatan fakultas ini terhenti. Program magister tetap, diawali dengan pembahasan dalam rapat Senat IAIN (sekarang UIN) Raden Intan pada tanggal 17 November 1999 yang menyepakati pembukaan program pascasarjana (S2), dan kemudian melalui Surat Keputusan Rektor No. 222 Tahun 1999. tanggal 4 Desember 1999 diterbitkan tentang persiapan pelaksanaan program. Siklus III (S2) IAIN Raden Intan Bandar Lampung. Keputusan Rektor tersebut dibenarkan oleh Gubernur Lampung, Ketua DPRD, Rektor UNILA dan Organisasi Islam Provinsi Lampung dalam mendukung berdirinya program pascasarjana IAIN Raden Intan. Pada tahun 2001, program pascasarjana Raden Intan mulai beroperasi di IAIN (sekarang UIN) dengan jumlah mahasiswa awal sebanyak 52 orang. Setahun kemudian, PP berhasil memperoleh izin usaha berdasarkan SK. Menteri Agama No. 186 Tahun 2002, tepatnya di bawah kepemimpinan Rektor ke-9, Prof Dr. HS Noor Chozin Sufri (2002-2006). Pada masa ini didirikan Pondok Pesantren untuk santri (ma'had 'aly) dan dibangun beberapa gedung baru yaitu Kantor Pascasarjana, Perpustakaan lantai 3, Ruang Kuliah Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Ruang Kelas. Fakultas Syariah. Pada saat ini juga dilakukan penguatan sarana dan prasarana serta pengembangan program studi baru.

Pengembangan dilanjutkan oleh Rektor ke-10, Profesor DR. KH. Musa Sueb, M.A. (2006-2010) dengan kebijakan peningkatan mutu akademik peserta didik dan guru termasuk pembinaan dan pengembangan sarjana bahasa asing serta pembinaan pesantren bagi santri Ma'had al-Jami'ah di kampus. Pengembangan program studi baru pada tingkat sarjana dan pascasarjana juga aktif dilakukan, antara lain: Program Pendidikan Guru Matematika, Program Pendidikan Guru Bahasa Inggris, Program Pendidikan Guru Biologi, Program Studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) pada Fakultas Ilmu Pendidikan Ekonomi Islam. . Silabus Fakultas Syariah, Silabus Pemikiran dan Politik Islam pada Fakultas Ushuluddin dan Silabus Keperdataan Syariah pada Program Pascasarjana (PP). Musa juga mendorong penguatan unit pelaksana teknis dan lembaga penunjang akademik antara lain Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM), Lembaga Penelitian (LEMLIT), Pusat Pengembangan Bahasa (PUSBINSA) dan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (RMK2), serta pengembangan jaringan. kerjasama dengan berbagai perusahaan. Di akhir masa jabatannya, Lembaga ini dinobatkan sebagai salah satu instansi pemerintah yang melaksanakan sepenuhnya pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 277/KMK.05/2010 tanggal 5 Juli 2010.

Laju perkembangan kampus menuju kemajuan akan terus dikendalikan oleh Rektor ke-11 di bawah kepemimpinan Profesor Dr. H. Moh dipromosikan. Mukri, M.Ag (2010-sekarang) dengan motto : Selalu Unggul dan Kompetitif. Berbagai upaya pengembangan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik fisik maupun akademik, terus digalakkan. Beberapa gedung administrasi dan fasilitas universitas telah direnovasi dan dibangun untuk memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa. Sarana penunjang pembelajaran terus ditingkatkan dan dibangun antara lain hotspot, laboratorium, dan lapangan olah raga. Di bawah kepemimpinannya, berbagai keberhasilan telah diraih di tingkat nasional. Pada tahun 2011, IAIN (sekarang UIN) Raden Intan Lampung menduduki peringkat pertama wilayah Sumatera dan peringkat ketiga nasional dalam SPMB-PTAIN 2011. Pada tahun yang sama, PTAIN menempatkannya pada sepuluh besar dalam hal serapan rumah tangga.

Sejak November 2011, IAIN (sekarang UIN) Raden Intan telah mengakreditasi jurnal akademik nasional yaitu ANALISIS: Jurnal Kajian Islam, Jurnal Al-'Adalah dan Jurnal Kalam. Dan pada awal tahun 2012, program pascasarjana membuka program doktor dengan fokus pada hukum Islam dan manajemen pendidikan Islam. Dan langkah besar masih terus terpampang dan akan terus menuju menuju universitas Islam yang unggul dan berdaya saing.

Selain itu melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1457 Tahun 2014 tanggal 14 Maret 2014, empat kewenangan tambahan penyelenggaraan program sarjana (S2) yaitu: Ekonomi Syariah, Al-Quran dan Tafsir, filsafat agama dan manajemen pendidikan Islam. Hingga tahun 2017, program pascasarjana UIN Raden Intan Lampung telah menyelenggarakan delapan program magister (S2) dan tiga program doktor (S3).

 

4. Fase alih status (2015-2017)


Sejak tahun 2014, tepatnya pada bulan Mei 2014, usulan perubahan IAIN Raden Intan Lampung menjadi UIN Raden Intan Lampung telah difinalisasi. Pada tahun 2015, Menteri Agama melakukan studi kelayakan di Kampus UIN Raden Intan Lampung yang dihadiri oleh Dirjen Pendidikan Islam. Melalui perjuangan yang sungguh-sungguh di bawah kepemimpinan Profesor H. Moh Mukri, M.Ag selaku Rektor, akhirnya mendapat persetujuan/izin prinsip dari Presiden RI pada tahun 2016 untuk IAIN Raden Intan Lampung menjadi Universitas Islam Negeri. . oleh Raden Intan Lampung dengan semboyan Intelektual, Spiritual dan Integritas.

Tahun 2017 menandai dimulainya perubahan arah pengembangan pendidikan tinggi di UIN Raden Intan Lampung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 yang turut mempengaruhi arah pengembangan UIN Raden Intan Lampung. Pada bulan April 2017, diterbitkan Keputusan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, hingga saat itu