Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha. SKU merupakan bukti keabsahan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti kabupaten atau kelurahan setempat untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik perusahaan yang kegiatan usahanya jelas.
Singkatnya, sertifikat usaha adalah suatu dokumen informatif yang memuat berbagai informasi penting tentang suatu usaha mulai dari nama usaha, alamat, jenis usaha yang dijalankan, nomor izin usaha, tanggal berakhirnya izin usaha yang diperoleh, dan lain-lain.
Dasar hukum memiliki SKU ada pada UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sedangkan masa berlaku SKU adalah satu tahun sejak tanggal penerbitan pertama dokumen ini.
Sebagai pemilik usaha, ada baiknya untuk mengisi dokumen sah usaha lainnya selain SKU, seperti: Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (BIN), Izin Lokasi Usaha, bahkan Sertifikat Halal.
Selain legalitas, izin usaha memiliki fungsi penting lainnya yang perlu Anda ketahui. Ini termasuk yang berikut ini.
Fungsi utama SKU adalah untuk memastikan validitas komersial. Dengan memiliki SKU, Anda dapat memastikan bisnis Anda berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku di Indonesia.
SKU dapat digunakan sebagai salah satu syarat pinjaman modal kepada lembaga keuangan seperti bank. Salah satu program pinjaman usaha yang didukung pemerintah untuk pengembangan usaha kerakyatan seperti UKM dan lainnya adalah KUR (Kredit Perniagaan Rakyat).
Keuntungan lain dari memiliki SKU adalah Anda dapat lebih mudah mengikuti lelang/tender yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu. Misalnya proyek atau kegiatan milik pemerintah atau swasta.
SKU dapat digunakan sebagai prasyarat penyusunan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan keabsahan usaha, termasuk sebagai prasyarat penyusunan NPWP perusahaan.
Terakhir, dokumen SKU memungkinkan Anda untuk menyesuaikan tarif listrik yang ada dengan mengubah kelompok tarif listrik.
Kebutuhan untuk menetapkan izin perdagangan
Membuat sertifikat perusahaan kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara offline maupun online. Agar proses pembuatannya berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan persyaratan SKU pembuatan berikut ini seperti yang dilaporkan oleh Dinas PM dan PTSP Pemprov DKI Jakarta.
Perlu diingat bahwa pembuatan sertifikat usaha perdagangan offline biasanya memerlukan waktu sekitar 10 menit atau kurang dari sehari. Namun cepat atau lambatnya proses pembuatannya tergantung dari banyaknya antrian yang tersedia. Usahakan untuk datang lebih awal agar dokumen Anda dapat diproses lebih cepat.
KOMENTARI TULISAN INI